Pages

Subscribe:

Rabu, 11 Januari 2012

PENEMPATAN DAN PENUGASAN PEGAWAI



Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Pokok-Pokok Kepegawaian terdapat klasifikasi sebagai berikut:
1.      Pegawai Negeri, yaitu mereka yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat dengan gaji menurut peraturan pemerintah yang berlaku dan dipekerjakan dalam suatu jabatan negeri oleh pejabat negara atau badan negara yang berwenang.
2.      Pegawai Negara, yaitu pegawai atau pejabat-pejabat yang diangkat untuk menduduki jabatan negara untuk satu periode tertentu, misalnya: Presiden, Menteri, Anggota DPR/MPR, kepala daerah, Anggota DPA dan lain sebagainya.
Pegawai Negeri Sipil diklasifikasikan menjadi beberapa jenis, yaitu: (1) pegawai harian, (2) pegawai bulanan, (3) pegawai sementara, (4) pegawai tetap.

PEMELIHARAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Berdasarkan Undang-Undang No.43 tahun 1999, kedudukan Pegawai Negeri Sipil adalah unsur aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat yang penuh kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah. Dalam kedudukannya sebagai Pegawai Negeri Sipil ini dikenal adanya kewajiban dan hak.


1.Kewajiban Pegawai Negeri Sipil
a.       Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah
b.      Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayaan kepadanya dengan penuh pengabdian
c.       Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib menyimpan rahasia jabatan
2.Hak-hak Pegawai Negeri Sipil
a.       Setiap Pegawai Negeri Sipil berhak memperoleh gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya
b.      Setiap Pegawai Negeri Sipil berhak atas cuti (tidak masuk kerja yang diijinkan dalam waktu tertentu)
c.       Setiap Pegawai Negeri Sipil yang ditimpa kecelakaan dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya, berhak mendapatkan perawatan.

0 komentar:

Posting Komentar