Pages

Subscribe:

Rabu, 11 Januari 2012

PENEMPATAN DAN PENUGASAN PEGAWAI



Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Pokok-Pokok Kepegawaian terdapat klasifikasi sebagai berikut:
1.      Pegawai Negeri, yaitu mereka yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat dengan gaji menurut peraturan pemerintah yang berlaku dan dipekerjakan dalam suatu jabatan negeri oleh pejabat negara atau badan negara yang berwenang.
2.      Pegawai Negara, yaitu pegawai atau pejabat-pejabat yang diangkat untuk menduduki jabatan negara untuk satu periode tertentu, misalnya: Presiden, Menteri, Anggota DPR/MPR, kepala daerah, Anggota DPA dan lain sebagainya.
Pegawai Negeri Sipil diklasifikasikan menjadi beberapa jenis, yaitu: (1) pegawai harian, (2) pegawai bulanan, (3) pegawai sementara, (4) pegawai tetap.

PEMELIHARAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Berdasarkan Undang-Undang No.43 tahun 1999, kedudukan Pegawai Negeri Sipil adalah unsur aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat yang penuh kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah. Dalam kedudukannya sebagai Pegawai Negeri Sipil ini dikenal adanya kewajiban dan hak.


1.Kewajiban Pegawai Negeri Sipil
a.       Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah
b.      Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayaan kepadanya dengan penuh pengabdian
c.       Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib menyimpan rahasia jabatan
2.Hak-hak Pegawai Negeri Sipil
a.       Setiap Pegawai Negeri Sipil berhak memperoleh gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya
b.      Setiap Pegawai Negeri Sipil berhak atas cuti (tidak masuk kerja yang diijinkan dalam waktu tertentu)
c.       Setiap Pegawai Negeri Sipil yang ditimpa kecelakaan dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya, berhak mendapatkan perawatan.

HUKUM PERKEMBANGAN


A.           Pengertian perkembangan
Secara sederhana, Seifert & hoffnung (1994) mendefinisikan perkembangan sebagai “long-term changes in a person’s growth, feelings, pattern of thinking, sicial relationships, and motor skill” sementara itu chaplin mengartikan perkembangan sebagai : perubahan yang berkesinambungan dan progeresif dalam organisme dari lahir sampai mati, pertumbuhan, perubahan dalam bentuk dan dalam integrasi dari bagian-bagian jasmaniah ke dalam bagian-bagian fungsional, kedewasaan atau kemunculan pola-pola asaisi dari tingkah laku yang tidak dipelajari. Dalam pengertian secara umum perkembangan tidaklah terbatas pada pengertian pertumbuhan yang semakin membesar, melainkan di dalamnya terkandung serangkaian perubahan yang berlangung secara terus menerus  dan bersifat tetap dari fungsi-fungsi jasmaniah dan rohaniah yang dimiliki individu menuju ketahap kematangan melalui pertumbuhan, pemasakan, dan belajar.[1]

B.            Hukum Perkembangan
1.             Hukum Konvergensi
Pandangan pendidikan tradisional di masa lalu berpendapat bahwa hasil pendidikan yang dicapai anak selalu dihubung-hubungkan dengan status pendidikan orang tuanya. Menurut kenyataan yang ada sekarang ternyata bahwa pendapat lama itu tidak sesuai lagi dengan keadaan. Pandangan lama itu dikuasai oleh aliran nativisme yang dipelopori oleh Schopenhauer yang berpendapat bahwa manusia adalah hasil bentukan dari pembawaannya. Sejak anak lahir itu membawa bakat, kesanggupan (potensi) untuk dikembangkan dan sifat bawaan tertentu.  Pembawaan itu akan berkembang sendiri dalam hal ini pendidikan tidak mampu untuk mengubahnya. Aliran dalam pendidikan yang menganut paham nativisme ini disebut aliran yang pesimis.
Paham nativisme tidak lama menguasai dunia pendidikan sebab pada abad ke-19 lahir paham empirisme yang berasal dari John Locke. Ia memperkenalkan teori tabularasa yang mengatakan bahwa “child born like a sheet of white paper avoid of all characters” keetika anak lahir ia diumpamakan sebagai kertas buram yang putih, belum ada ditulis atau digoresi dengan bakat apapun. Jiwanya masih bersih dari pengaruh keturunan sehingga pendidik dapat membentuknya menurut kehendaknya. Aliran dalam pendidikan yang menganut paham empirisme ini disebut alilran yang optimis.
William stern menggabungkan kedua pendapat di atas ke dalm hukum konvergensi yang menyetakan bahwa pertumbuhan dan perkembangan yang dialami anak adalah pengaruh dari unsur linkungan dan pembawaan. Kedua pengaruh  itu dimisalklan dengan dua buah garis yang beretemu pada satu tempat kemudian menjadi satu garis yang kuat.
2.             Hukum Tempo Perkembangan
Kaum ibu suka membanding-bandingkan perkembangan anak-anaknya  dengan perkembangan anak yang lain. Dari hasil-hasil percakapan dua orang ibu tentang perkembangan anak mereka masing-masing ternyata bahwa setiap perkembangan yang dialami berlangsung menurut tempo (kecepatn) masing-masing. Mereka mengatakan, dalam hal ini pengaruh pendidikan kecil sekali dan hannya berlaku untuk sementara waktu. Bila diperhatikan ternyata anak yang satu lebih lekas maju pada satu tugas perkembangan dari yang dialami anak yang lain. Anak laki-laki lebih lekas merangkak, misalnya, sedangkan anak perempuan lebih pandai berbicara. Kadang-kadang anak pertama lebih cepat menjadi besar, sedangkan anak kedua agak lambat pertumbuhannya. Hal ini disebaban tiap-tiap anak mempunyai sendiri tempo perkembangan.[2]
3.             Hukum Masa Peka
Tiap-tiap fungsi mempunyai waktunyua untuk berkembang dengan sebaik-baiknya. Prof. Hugo De Vries memperkenalkan masa peka ini dalam ilmu biologi. Ia juga meneliti seekor lebah betina yang sedang mengalami masa peka. Masa peka ialah suatu masa ketika fungsi-fungsi jiwa menonjol keluar, dan peka akan pengaruh rangsangan yang datang.  Apabila saat sang ratu peka, kemudian ia mendapatkan zat-zat tertentu yang akan berkembang biak dengan cepat.
Masa peka diperkenalkan dalam dunia pendidikan oleh maria Montesory. Menurut nya, masa peka merupakan masa pertumbuhan ketika fungsi jiwa mudah sekali dipengaruhi dan dikembangkan.  Usia 3-5 tahun adalah masa yang baik sekali mempelajari bahasa ibu dan bahasa didaerahnya. Anak yang peka bahasa, misalnya, Sri yang berumur 4 tahun, Sri dibesarkan di kota bogor sehingga ia dapat berbahasa sunda dengan baik. Karena ayahnya di mutasikan kekota sala, seluruh keluarga ikut kesana. Baru satu atau dua tahun disana, Sri sudah dapat berbahasa denan lancar. Tetapi ayah dan ibu nya tidak bisa berbahasa jawa. Kadang-kadang seorang anak telah peka membaca pada umur 4 tahun, sedangkan anak lain baru peka membaca pada umur 5 tahun. Tetapi ada yang lebih lambat lagi, ia baru menglaminya pada umur 6 atau 7 tahun, sebab masa peka tidak sama waktu timbulnya. Dan hannya sekali saja dialami anak dalam kehidupannya.
Dalam sistem pendidikan klasikal, orang cenderung berpendapat bahwa anak yang berusia 6 tahun harus masuk sekolah agar ia belajar membaca. Menurut maria montesorry pendangan yang demikian itu salah kerena sebagian anak-anak masa pekanya untuk membaca hampir lampau menjelang umur 6 tahun.
4.             Hukum rekapitulasi
Hackel, seorang ahli biologi, memperkenalkan hukum biogenetis. Dalam hukum itu dikatakan “ontogenese adalah rekapitulasi dari Phylogenese” . otogenese adalah perkembangan individual. Phylogenese adalah kehidupan nenek moyang suatu bangsa. Rekapitulasi berasal dari kata Rekap. Hukum biogenetis yang berasal dari hackel itu oleh stenly hall dinamakan teori  rekapitulasi. Teori rekapitulasi mengatakan bahwa perkembangan yang dialami seorang anak merupakan ulangan (secara cepat) sejarah kehidupan suatu bangsa manusia yang berlangsung dengan lambat selama berabad-abad.
Jika pengertian rekapitulasi ini dialihkan ke psikologi perkembangan, dapat dikatakan bahwa perkembangan jiwa anak mengalami ulangan ringkas dari sejarah kehidupan umat manusia. Walaupun masih ada orang yang berpendapat lain.  Namun sebagian besar diantara mereka itu mengakui adanya persamaan dengan kehidupan kebudayaan mulai dari bangsa bangsa primitif sampai kepada kehidupan kebudayaan bangsa yang ada dewasa ini. Mereka membagi-bagi kehidupan anak sebgai berikut :
a.       Masa memburu dan menyamun
Masa ini dialami ketika anak berusia sekitar 8 tahun. Ditandai dengan anak senang menangkap-nangkap dalam permainannya, memanah dan menembaki binatang. Tanda-tanda pada anak lain misalnya, senang bermain kejar-kejaran, pereng-perangan, dan bermain panah-panahan.
b.      Masa mengembala
Masa ini dialami ketika sang anak berusia sekitar 10 tahun. Ditandai dengan anak senang memelihara binatang seperti ayam, kambing, kelinci, merpati, dan sebagainya.
c.       Masa bercocok tanam
Masa ini dialami oleh anak ketika anak berusia sekitar 12 tahun. Di tandai dengan anak senang berkebun misalnya, atau senang menyiram bunga, dan sebagainya.
d.      Masa berdagang
Masa ini dialami anak ketika berusia sekitar 14 tahun, ditandai dengan anak senang bertukar-tukaran perangko dengan temannya, berkirim-kiriman foto dengan sesama sahabat pena, bermain jual-jualan seperti mbok pecel, dan sebagainya.

5.             Hukum bertahan dan mengembangkan diri
Dalam kehidupan timbul dorongan dan hasrat untuk mempertahankan diri. Dorongan yang pertama adalah dorongan mempertahankan diri kemudian disusul dengan dorongan mengmbangkan diri.
Dorongan mempertahankan diri terwujud misalnya pada dorongan makan dan menjaga keselamatan diri sendiri.  Anank menyatakana perasaan lapar, haus, dan sakit dalam bentuk menangis. Ia mempertahankan dirinya dengan cara menangis. Jika ibu –ibu mendengar anakny menangis, tangisannya itu dianggap sebagai dorongan mempertahankan diri.
Dalam perkembangan jasmasi dan rohani terlihat hasrat dasar untuk mengembangkan  pembawaan. Untuk anak-anak dorongan mengembangkan diri ini berbentuk hasrat mengenal lingkungan, usaha belajar berjalan, kegiatan bermain, dan sebagainya. Dikalangan remaja timbul rasa persaingan dan perasaan belum puas terhadap apa yang telah tercapai. Hal ini dapat dianggap sebagai dorongan mengembangkan diri.

6.             Hukum irama (ritme) perkembangan
Perkembangan berlangsung sesuai dengan iramanya. Hukum irama berlaku untuk perkembngan setiap orang, baik perkembngan jamani maupun perkembangan rohani. Perkembangan tersebut tidak selalu dialami perlahan-lahan dengan urutan-urutan yang teratur, melainkan merupakan gelombang-gelombang besar dan kecil yang silih berganti.






Garis tebal yang melalui titik a dan titik c menunjukan bahwa usaha anak belajar berjalan sedang ditingkatkan. Garis-garis tebal yang melalui titik b dan titik d (tidak kelihatan pada gambar) menunjukan bahwa anak sedang berusaha belajar berbicara.. anak yang sedang giat-giatnya belajar berjalan, kegiatan belajar berbicaranya mereda sementara. Bila ia sudah dapat berjalan, kegiatan belajr berjalan itu mereda pula kemudian seluruh perhatiannya di alihka untuk kegiatan berbicara.
Iama perkembangan mengemukakan pola perkembangan yang dialami  seorang anak. Anak itu memusatkan perhatiannya untuk suatu tugas perkembangan tertentu agar ia dapat tidur dengan tenang  dan tidak sakit. Tempo perkembangan membandingkan perkembangan dua orang anak. Mereka berkenmbang sesuai dengan temponya masing. Misalnya anak laki-laki lebih cepat berjalan dan anak perempuan cepat berbicara.


[1] Desmita.Psikologi perkembangan peserta didik. (Bandung: PT REMAJA ROSDAKARYA).2009, hlm. 8
[2] Zulkifli. Psikologi Perkembangan. (Bandung: PT REMAJA ROSDAKARYA). 1995. Hlm.