BAB II
PEMBAHASAN
A. Makna Keadilan
Keadilan adalah kata jadian dari kata “adil” yang terambil dari bahasa arab ‘adl. Kamus-kamus bahasa arab menginformasikan bahwa kata ini pada mulanya berarti “sama”. Persamaan tersebut sering dikaitkan dengan hal-hal yang bersifat immaterial. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “adil” diartikan: (1) tidak berat sebelah/tidak memihak, (2) berpihak kepada kebenaran, (3) sepatutnya/tidak sewenang-wenang.[1]
“Persamaan” yang merupakan makna asal kata “adil” itulah yang menjadikan pelakunnya “tidak berpihak”, dan pada dasarnya pula seorang yang adil “berpihak kepada yang benar” karena baik yang benar maupun yang salah sama-sama harus memperoleh haknya. Dengan demikian, ia melakukan sesuatu “yang patut” lagi “tidak sewenang-wenang”.[2]
Dalam pengertian adil yang berarti “sama” yakni sama dalam persamaan hak. Dalam al-Qur’an QS an-Nisa’: 58 dinyatakan bahwa: “ Apabila kamu memutuskan perkara di antara manusia, maka hendaklah engkau memutuskannya dengan adil…”.
Dalam ayat tersebut kata “adil” bila diartikan “sama” hanya mencakup sikap dan perlakuan hakim pada saat proses pengambilan keputusan.[3] Ayat tersebut menuntun pada hakim untuk memberikan porsi yang sama dalam proses peradilan pihak-pihak yang bermasalah baik itu dalam penyebutan nama, penempatan tempat duduk dll.
Selanjutnya jika kata adil berarti “seimbang”, Allah berfirman dalam QS al-infitar: 6-7 yang berarti: “ Wahai manusia, apakah yang memperdayakan kamu (berbuat durhaka) terhadap Tuhanmu Yang MAha Pemurah? Yang menciptakan kamu lalu menyempurnakan kejadianmu, dan mengadilkan kamu (menjadikan sususnan tubuhmu seimbang)”.
Dalam pengertian lain didapatkan pengertian keadilan, yaitu, pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban.[4] Jika kita mengakui hak kita sebagai Mahasiswa, maka kita wajib mempertahankan hak kita sebagai mahasiswa dengan cara belajar dengan tekun dan tidak boleh malas-malasan. Dalam hal ini, bisa disimpulkan bahwa dalam konsep keadilan bisa ditemukan titik keseimbangan, keselarasan, keharmonisan antara hak dan kewajiban.
Di dalam al-Qur’an keadilan dibicarakan dalam berberbagai hal, baik itu berkaitan dengan penetapan hukum atau terhadap orang-orang yang berselisih, melainkan juga terhadap diri sendiri, baik ketika kita bertindak, berkata, maupun dalam menulis dan bersikap batin.
Allah berfirman dalam QS al-An’am ayat 152 yang artinya: “ Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil walaupun terhadap kerabat…!” dalam surat lain Allah juga berfirman: “ Dan hendaknya di antara kamu seorang penulis yang menulis dengan adil”(QS al-Baqarah: 282).
Dalam pengertian lain juga dapat dikatakan bahwa adil itu adalah perhatian terhadap hak-hak individu dan memberikan hak-hak itu kepada setiap pemiliknya. Pengertian itu juga dapat dikatakan bahwa adil adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya.[5] Hal tersebut tertera dalam QS al-Qamar: 49 yang artinya: “Sesungguhnya Kami (Allah) menciptakan segala sesuatu menurut ukurannya”.
Dari berbagai pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa keadilan adalah suatu sikap yang dilakukan dengan mempertimbangkan suatu porsi sama, sesuai dengan hak individu atau kebutuhan individu dengan tanpa melihat status dalam kehidupan sosial.
B. Jenis-jenis keadilan
Ditinjau dari bentuk ataupun sifat-sifatnya, keadilan dapat dikelompokkan menjadi tiga jenis[6]:
1. Keadilan legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hokum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Pendapat Pluto itu disebut keadilan moral, sedangkan menurut sunoto disebut sebagai keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota melakukan fungsinya secara baik menurut kemampuannya.[7]
2. Keadilan distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana ha-hal yang sama diperlukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan secara tidak sama.[8] Misalnya: Ari bekerja dalam suatu instansi tertentu selama 6 tahun, sedangkan Amir bekerja juga dalam instansi tersebut selama 3 tahun, suatu saat mereka pension, maka uang tunjangannya pun juga harus dibedakan sesuai lama bekerjannya, itulah yang disebut adil.
3. Keadilan komutatif
Keadilaan ini bertujuan untuk menciptakan suatu tertib sosial (masyarakat) atau adanya Equilibrium. Karena adanya tertib sosial maka akan timbul suatu keadilan di dalam masyarakat tersebut.
Dari berbagai macam keadlian dalam masyarakat diatas, yaitu keadilan legal, keadilan distributif, keadilan komutatif pada hakikatnya keadilan tersebut bertujuan untuk menciptakan atau mewujudkan masyarakat yang adil, sejahtera dan sentosa.
C. Islam dan Keadilan
Dalam masalah keadilan pasti semua orang akan mencari sampai kapanpun, sebab masalah keadilan menyangkut keberlangsungan hidup manusia. Keadilan bisa menentukan harkat dan martabat manusia, sebab keadilan selalu berkaitan dengan hak manusia.
Masalah keadilan bukan hanya menyangkut masalah hak saja, akan tetapi, juga berkaitan erat dengan kewajiban. Manusia tidak boleh hanya menuntut haknya saja akan tetapi juga berkewajiban menciptakan keadilan dalam hidupnya.
Begitu pula di dalam Islam juga telah banyak mengajarkan pada manusia untuk berlaku adil, seperti yang tertuang dalam al-Qur’an, Allah berfirman;
4… (#qä9Ïôã$# uqèd Ü>tø%r& 3uqø)G=Ï9 ( ...
“…Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa…”. (QS. Al-Ma’idah:8)
Dari ayat tersebut telah jelas bahwasannya keadilan itu menciptakan ketaqwaan dan ketaqwaan menghasilkan kesejahteraan. Itulah hal pokok yang dicari manusia dalam hidupnya, yaitu untuk mencapai kesejahteraan, baik di dunia maupun di akhirat.
Keadilan erat kaitannya dengan hak-hak yang harus diperoleh setiap manusia. Dalam al-Qur’an terdapat beberapa hak yang diakui yaitu:
1. hak untuk hidup,
2. hak untuk memperoleh kemerdekaan,
3. hak untuk memperoleh persamaan dan keadilan,
4. hak untuk memperoleh penghargaan,
5. hak untuk memperoleh ilmu pengetahuan dan,
6. hak untuk memiliki.
Selain terdapat hak asasi yang diakui, Islam juga menjelaskan dalam al-Qur’an beberapa kewajiban yang harus dipelihara yaitu:
1. kewajiban untuk memelihara agama,
2. kewajiban untuk memelihara keselamatan jiwa,
3. kewajiban untuk memelihara harta benda
4. kewajiban untuk memelihara keturunan dan keluarga, dan
kewajiban untuk memelihara karya-karya intelektual 



0 komentar:
Posting Komentar